Infrastruktur Telematika Dan Persandian
Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi
Bidang Infrastruktur Telematika dan Persandian
mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan kebijakan teknis serta
melaksanakan kegiatan Infrastruktur Telematika dan Persandian. Untuk melaksanakan tugas tersebut
Kepala Bidang
Infrastruktur Telematika dan Persandian mempunyai fungsi :
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet,
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-Government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan perumusan
kebijakan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO);
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan intranet dan
penggunaan akses internet
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi
e-Government
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan sistem komunikasi intra
pemerintah
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan Governmen Chief
Information Officer (GCIO)
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan penyusunan norma,
standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur
TIK pemerintah daerah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses
internet;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang ayanan keamanan informasi e-Government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer
(GCIO);
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan penyiapan bahan pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah
daerah
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-Government;
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang layanan sistem komunikasi intra, Penyelenggaraan Government Chief
Information Officer (GCIO);
- merumuskan, melaksanakan, mengembangkan dan mensosialisasikan pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan sumber daya infrastruktur TIK pemerintah daerah; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan.
Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan
Berbasis Elektronik
Susunan Organisasi Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan unit kerja Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik, dapat
dibentuk kelompok substansi Jabatan Fungsional yang terdiri dari :